Friday, August 14, 2009
Pernikahan Beda Agama
Cinta itu buta…. Begitulah istilah klise yang sering kita dengar…. Karena buta, maka panah sang cupid terkadang sering salah sasaran tanpa mengindahkan warna kulit, suku bangsa, ras hingga agama. Sering kita dengar teman-teman dekat kita curhat karena hubungannya tak disetujui oleh ortu karena beda suku atau agama.

Jika perbedaan itu hanya di suku atau ras mungkin tak terlalu merepotkan kedua belah pihak. Toh acara adat upacara pernikahan bisa dilangsungkan dua kali untuk menghormati kedua keluarga. Namun bagaimana jika hubungan cinta terhalang oleh perbedaan agama. Tentu suatu keputusan yang sangat sulit jika salah satu pihak harus mengikuti agama pasangannya sedangkan dalam hati kecilnya tetap tak menginginkan hal itu. Cinta sih cinta….tapi apakah harus mengorbankan agama??????

Beberapa diantara-nya dengan berat hati akhirnya memutuskan hubungan cinta itu, ada juga yang dengan rela (rela gak sih sebenernya??????) salah satu pihak mengikuti agama calon pasangannya. Namun sebagian ada yang memilih jalan yang terbaik dengan menikah beda agama…

Namun….selama Indonesia masih menganut UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974, tidak akan pernah bisa menikah secara sah di muka hukum di Indonesia. Dan kalaupun menikah di luar Indonesia, harus langsung didaftarkan di catatan sipil di Indonesia kalo tidak didaftarkan maka pernikahan itu tidak akan diakui di Indonesia.

Terus gimana dan apa syaratnya jika kita hendak menikah di luar negri ?
Ambil contoh jika kita menikah di Singapura. Prosesnya tidaklah sulit….Calon pengantin hanya harus stay minimal 15 hari berturut-turut, kemudian baru mendaftar di Register of Married (ROM) yang terletak di Canning Rise. Setelah di proses selama 23 hari, barulah kita bisa menentukan hari pernikahan kita, namun calon pengantin bisa bolak-balik ke negara-nya selama masa tunggu 23 hari tersebut.

Di Singapure, kita bisa menggunakan jasa WO/EO setempat, atau langsung/sendiri dengan biaya yang lebih murah sekitar 225 SGD, jika jadwal-nya full kemungkinan akan terdaftar 3-4 bulan ke depan. Salah satu EO yang recommended adalah “Love That Bind” @ Cherish Suite, yang dapat mengatur jadwal untuk sumpah pra nikah dan ada teks-nya (pilihan dalam bahasa Cina or Inggris). Disana kita bisa memilih tanggal pernikahan dan lebih feksible. Yang dibutuhkan hanya passport kedua pasangan dan minimal 2 witness. Bisa juga kita arrange di hotel, resto atau gedung lainnya dengan biaya kira-kira 400 SGD/paket makan sekeluarga + bunga.

Proses ini hanya berlaku untuk Solemnise (tidak termasuk resepsi-nya) dan status certificate-nya valid International.


Lumbung Zeta Party Planner

Labels: , ,

posted by Erwin Sofyan @ Friday, August 14, 2009   2 comments
Tuesday, August 11, 2009
Prenuptial Agreement

Saat ini, di Indonesia mulai nge-tren istilah "Prenuptial Agreement or Prenup" ( Perjanjian Pra-Nikah ) terutama di kalangan kaum well-educated.

Kenapa, untuk apa, dan siapa saja yang boleh menggunakan Prenup ini?
Sebenar-nya siapapun boleh dan berhak menggunakan Prenup ini sebelum memutuskan melangsungkan pernikahan.

Prenup awalnya dibuat oleh kalangan Jet-set, High Class, yang dianggap sangat kaya raya. Tujuannya adalah bila suatu saat terjadi perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian, maka harta bawaan sebelum pernikahaan akan kembali ke masing-masing pihak. Dan disatu sisi juga untuk menghindari perebutan harta gono-gini.

Penting atau tidak-nya prenup ini, semua tergantung diskusi awal dari masing2 pihak yang akan merencanakan sebuah pernikahan.

Namun diharapkan, dengan ada atau tidaknya prenup ini, tidak akan merubah kesakralan sebuah pernikahan, karena cinta sejati tidak akan memisahkan dua insan yang menyatu hingga akhir dunia...............

Lumbung Zeta Party Planner

Labels: ,

posted by Erwin Sofyan @ Tuesday, August 11, 2009   0 comments
Monday, August 10, 2009
Tips Menikah | Wedding Tips


  1. Sediakan cukup waktu untuk merencanakan pernikahan Anda. Semakin banyak waktu yang tersedia semakin baik, sehingga Anda mempunyai cukup energi menuntaskan masalah-masalah tak terduga. Waktu terbaik kira-kira tiga bulan.
  2. Pilihlah tempat yang tidak asing dengan tamu-tamu Anda. Sebuah pernikahan selayaknya menjadi saat yang menyenangkan untuk Anda dan tamu Anda. Pastikan lokasi yang mudah dijangkau. Pertimbangkan pula bila Anda mengadakan pesta outdoor, rencanakan bukan di musim hujan.
  3. Persiapkan Bridesmaid & Groomsmen Anda. Jangan berasumsi semua orang tahu apa yang harus mereka lakukan pada saat pernikahan. Kelihatannya sepele, tapi beberapa orang ada yang belum pernah terlibat pesta pernikahan sebelumnya. Bicaralah dengan mereka, sehingga setiap orang tahu apa yang diharapkan, bila Anda tidak yakin, bcalah buku etiket.
  4. Pastikan bunga-bunga mekar pada pernikahan Anda, bukan dua malam sebelum atau tiga hari sesudahnya. Bunga dapat menjadi bagian termahal dari sebuah pernikahan, tapi juga bagian paling romantik, harum, dan cara cantik untuk membangun atmosfer yang menawan. Konsultasikan pada floristm bahwa rangkaian dan bouquet tidak layu dan bunga pasti mekar.
  5. Makan secukupnya pada hari pernikahan Anda. Kedengarannya sepele, tapi seringkali pengantin sangat excited, sehingga mereka tidak atau tidak bisa makan. Semua orang yang terlibat perlu makan, walau sedikit. Bila Anda banyak berdiri untuk waktu yang panjang dengan perut kosong, kemungkinan Anda jatuh pingsan!
  6. Pastikan karpet (runner) yang akan Anda lewati terpasang rata & rapi. Kebanyakan tidak demikian. Biasanya karpet (runner) dilepas dari gulungan dan dipasang menjelang upacara. Yakinkan terpasang rata terutama bila dipasang di atas karpet yang lain.
  7. Pertimbangkan kegemaran dan pantangan tamu Anda. Apabila Anda merencanakan menu, pertimbangkan apa yang orang-orang boleh dan tidak boleh makan. Seharusnya ada menu alternatif sehingga ada pilihan untuk orang yang mempunyai alergi, aturan diet, agama, atau alasan pribadi yang lain.
  8. Pilihlah lagu yang dapat dinikmati semua orang. Motivator terbesar adalah musik, dan dalam memilih lagu yang dimainkan dalam resepsi Anda pastikan musik untuk segala lapisan umur. Dengan demikian Anda menciptakan energi yang membangun suasana.
  9. Nikmati pernikahan Anda. Inilah saran yang paling dahsyat.Sebuah pernikahan adalah deklarasi kepada publik tentang perasaan yang paling pribadi. Inilah presentasi Anda berdua sebagai pasangan pada dunia.

Labels: ,

posted by Erwin Sofyan @ Monday, August 10, 2009   1 comments
Friday, August 7, 2009
Persyaratan Administrasi Pernikahan | Wedding Documents Required for Civil Ceremony

Persyaratan administrasi pernikahan Budha

Di bawah ini adalah persyaratan administrasi pemberkahan perkawinan secara agama Buddha di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya.

Persyaratan administrasi
Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Theravada di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
  1. Calon pengantin mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan (dapat diambil di Sekretariat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya) yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Jakarta Utara dan Formulir Permohonan Pencatatan Sipil.
  2. Masing-masing mempelai harus melampirkan surat-surat:
  • Fotokopi KTP beragama Buddha yang dilegalisasi oleh Lurah, 2 lbr.
  • Fotokopi KK calon mempelai yang dilegalisasi oleh Lurah (model komputerisasi), 2 lbr.
  • Fotokopi KTP orangtua calon mempelai/wali, 2 lbr.
  • Fotokopi KTP saksi (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung), 2 lbr.
  • Fotokopi Akta Lahir (untuk catatan sipil, perlu menyertakan aslinya pada hari H), 2 lbr.
  • Surat Keterangan Lurah setempat bentuk PM1-WNI, N1, N2, dan N4, asli dan fotokopi, 2 lbr.
  • Fotokopi WNI/SBKRI (jika tidak ada, pakai WNI/SBKRI orangtua), 2 lbr.
  • Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua (bila ada), 2 lbr.
Syarat-syarat lain:
  1. Jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka masing-masing calon mempelai harus melampirkan dispensasi camat, asli dan fotokopi, 2 lbr.
  2. Jika kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka harus melampirkan surat pernyataan bersama yang telah disahkan oleh notaris.
  3. Surat pernyataan beragama Buddha bagi calon mempelai yang memiliki KTP beragama non-Buddha.
  4. Pasfoto berdampingan/gandeng ukuran 6x4 (landscape-berwarna), sebanyak 12 lembar(vihara 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita.
  • Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas.
  • Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan fotokopi paspor calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000,- untuk:
  • Blangko Surat Perkawinan, Rp 10.000,-.
  • Sumbangan ke kas Magabudhi, Rp 20.000,-.
  • Sumbangan ke kas vihara, Rp 30.000,-.
  • Biaya transportasi pandita, Rp 80.000,-.
  • Biaya transportasi petugas administrasi, Rp 10.000,-.

Persyaratan administrasi pernikahan Katolik

Ada dua tahap dalam persiapan pernikahan secara Katolik, karena itu perhatikan secara cermat agar Anda tidak melupakan satu-dua berkas yang diperlukan.

Tahap Pertama
  1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki).
  2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik pria dan wanita). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan).
  3. Membawa fotokopi Surat Baptis yang diperbaharui:
  • Katolik dengan Non Katolik - salah satu calon mempelai yang beragama Katolik.
  • Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya.
4. Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H (Pernikahannya).
5. Membawa pas foto 3x4, masing-masing 3 lembar.
6. Menyelesaikan biaya administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya
disesuaikan paroki masing-masing. Hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa
ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

Tahap Kedua
1. Telah menyelesaikan prosedur Tahap Pertama.
2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu:
  • Surat pengantar dari lingkungan masing-masing.
  • Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan, asli dan fotokopi.
  • Surat Baptis asli yang telah diperbaharui.
  • Foto berwarna berdampingan (gandeng) ukuran 4x6, 3 lembar.
  • Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 orang yang Katolik.
3. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan
kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan).
4. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan/atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2
orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan
Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan
Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya.
5. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai, bawa
surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat
Penyelidikan Kanonik).

Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil

Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau di gereja.
Bagi pasangan sesama WNI
  • Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
  • Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
  • Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
  • Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan foto kopi, 2 set
  • Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
  • Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
  • Surat Nikah gereja, asli dan fotokopi, 2 lbr
  • Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
  • Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
  • Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
  • Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
  • SK Ganti Nama, 2 lbr
  • Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr
Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
  1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
  2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
  3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
  4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta, 2 lbr
  5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
  6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
  7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
  • 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
  • Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Persyaratan administrasi pernikahan Islam

Bagi pasangan sesama WNI:
  1. Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan.
  2. Surat pengantar RT/RW.
  3. Surat keterangan asal-usul calon pengantin.
  4. Surat keterangan orangtua (yang menyatakan bahwa betul orangtua tersebut adalah orangtua dari calon pengantin).
  5. Surat ijin menikah dari orangtua bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun.
  6. Surat keterangan mati/cerai bagi janda/duda.
  7. Surat ijin komandan bagi TNI/Polri.
  8. Surat dispensasi dari camat setempat bagi calon pengantin yang akan menikah namun mendaftarkan pernikahannya saat kurang dari 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.
  9. Foto 2x3cm, 4 lbr.
Bagi pasangan pernikahan campuran (syarat yang perlu dilengkapi WNA):
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akte kelahiran.
  • Surat tanda lapor diri dari Kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
  • Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan.
  • Surat ijin masuk sementara dari imigrasi.
  • Surat keterangan dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi si WNA, yang diterjemahkan oleh legal/sworn translator.
  • Kalau sudah bercerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
Tips: Idealnya mendaftar 2 bulan sebelum menikah.

Labels: , , , ,

posted by Erwin Sofyan @ Friday, August 07, 2009   17 comments
Thursday, August 6, 2009
Wedding Organizer | Jakarta


LUMBUNG ZETA PARTY PLANNER dengan moto “A friend to share your dream” kami hadir sebagai sahabat untuk mewujudkan mimpi-mimpi tentang sebuah pesta dihari special anda

Lumbung Zeta Party Planner, membantu anda dalam Concepting, Planning, and Organize sebuah acara yang disesuaikan dengan kebutuhan anda





Acara-acara yang kami tangani :
• Pernikahan/Wedding (Internasional dan Traditional)
• Ulang tahun
• Pesta Anak / Kid’s Party
• Casual Gathering (Arisan, reuni, dll)
• Traditional Ceremonies ( Tujuhbulanan, Sunatan, dll)

Facilitas dan pelayanan:
1. Penyusunan konsep, anggaran, jadwal dan rundown acara
2. Koordinasi dengan para vendor yang diinginkan
3. Technical Meeting
4. Minimal 4 crew (tergantung besar kecilnya acara)
5. MC
6. Team pengamanan dan pengawalan VIP & VVIP di lokasi gedung resepsi termasuk pengawalan motoris/voriders selama diperjalanan dari rumah ke gedung, yang berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri setempat

Anda dapat berkonsultasi dengan kami kapanpun, dengan menghubungi kami segera di 021-2514718

Labels: , ,

posted by Erwin Sofyan @ Thursday, August 06, 2009   5 comments
About Me
Articles
Archives
Lumbung Zeta
LUMBUNG ZETA PARTY PLANNER...... dengan moto “A friend to share your dream” kami hadir sebagai sahabat untuk mewujudkan mimpi-mimpi tentang sebuah pesta dihari special anda… Kami juga melayani kota-kota besar selain di Jakarta, antara lain Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, dan Bali
Links
Free Blogger Templates