Friday, August 7, 2009
Persyaratan Administrasi Pernikahan | Wedding Documents Required for Civil Ceremony

Persyaratan administrasi pernikahan Budha

Di bawah ini adalah persyaratan administrasi pemberkahan perkawinan secara agama Buddha di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya.

Persyaratan administrasi
Sesuai dengan persyaratan perkawinan agama Buddha mazhab Theravada di Indonesia, persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
  1. Calon pengantin mengisi Formulir Pemberkahan Perkawinan (dapat diambil di Sekretariat Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya) yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Jakarta Utara dan Formulir Permohonan Pencatatan Sipil.
  2. Masing-masing mempelai harus melampirkan surat-surat:
  • Fotokopi KTP beragama Buddha yang dilegalisasi oleh Lurah, 2 lbr.
  • Fotokopi KK calon mempelai yang dilegalisasi oleh Lurah (model komputerisasi), 2 lbr.
  • Fotokopi KTP orangtua calon mempelai/wali, 2 lbr.
  • Fotokopi KTP saksi (saksi masing-masing mempelai sebanyak 1 orang - tidak boleh saudara kandung), 2 lbr.
  • Fotokopi Akta Lahir (untuk catatan sipil, perlu menyertakan aslinya pada hari H), 2 lbr.
  • Surat Keterangan Lurah setempat bentuk PM1-WNI, N1, N2, dan N4, asli dan fotokopi, 2 lbr.
  • Fotokopi WNI/SBKRI (jika tidak ada, pakai WNI/SBKRI orangtua), 2 lbr.
  • Fotokopi Surat Ganti Nama mempelai & orangtua (bila ada), 2 lbr.
Syarat-syarat lain:
  1. Jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka masing-masing calon mempelai harus melampirkan dispensasi camat, asli dan fotokopi, 2 lbr.
  2. Jika kedua calon mempelai memiliki KTP luar DKI Jakarta, maka harus melampirkan surat pernyataan bersama yang telah disahkan oleh notaris.
  3. Surat pernyataan beragama Buddha bagi calon mempelai yang memiliki KTP beragama non-Buddha.
  4. Pasfoto berdampingan/gandeng ukuran 6x4 (landscape-berwarna), sebanyak 12 lembar(vihara 6 lembar dan catatan sipil 6 lembar), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Posisi pada saat foto: pria di sebelah kanan wanita.
  • Pada saat foto tidak diperbolehkan memakai gaun pengantin, kaos oblong, kaos berkerah, yang diperbolehkan hanya kemeja/jas.
  • Surat izin orangtua untuk calon mempelai yang berusia di bawah 21 tahun.
  • Khusus untuk calon mempelai WNA wajib melampirkan fotokopi paspor calon mempelai dan orangtua, fotokopi akta lahir (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah), surat keterangan kedutaan, dan surat lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 150.000,- untuk:
  • Blangko Surat Perkawinan, Rp 10.000,-.
  • Sumbangan ke kas Magabudhi, Rp 20.000,-.
  • Sumbangan ke kas vihara, Rp 30.000,-.
  • Biaya transportasi pandita, Rp 80.000,-.
  • Biaya transportasi petugas administrasi, Rp 10.000,-.

Persyaratan administrasi pernikahan Katolik

Ada dua tahap dalam persiapan pernikahan secara Katolik, karena itu perhatikan secara cermat agar Anda tidak melupakan satu-dua berkas yang diperlukan.

Tahap Pertama
  1. Pendaftaran pernikahan di Gereja melalui sekretariat pada paroki masing-masing pada hari kerja (hari kerja dan waktu buka seketariat disesuaikan masing-masing paroki).
  2. Membawa surat pengantar dari lingkungan calon mempelai (baik pria dan wanita). Dalam hal ini Surat Pengantar untuk mengikuti KPP (Kursus Persiapan Perkawinan).
  3. Membawa fotokopi Surat Baptis yang diperbaharui:
  • Katolik dengan Non Katolik - salah satu calon mempelai yang beragama Katolik.
  • Katolik dengan Katolik – kedua calon mempelai wajib melampirkannya.
4. Surat Baptis yang diperbaharui berlaku 6 bulan sampai dengan hari H (Pernikahannya).
5. Membawa pas foto 3x4, masing-masing 3 lembar.
6. Menyelesaikan biaya administrasi KPP (Kursus Persiapan Pernikahan), besar biaya
disesuaikan paroki masing-masing. Hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran KPP, bisa
ditanyakan di seketariat maing-masing paroki.

Tahap Kedua
1. Telah menyelesaikan prosedur Tahap Pertama.
2. Mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas pernikahan, yaitu:
  • Surat pengantar dari lingkungan masing-masing.
  • Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan, asli dan fotokopi.
  • Surat Baptis asli yang telah diperbaharui.
  • Foto berwarna berdampingan (gandeng) ukuran 4x6, 3 lembar.
  • Fotokopi KTP saksi pernikahan 2 orang yang Katolik.
3. Kedua calon mempelai datang ke Romo ybs untuk melakukan pendaftaran penyelidikan
kanonik (harus datang sendiri, tidak dapat diwakilkan).
4. Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan/atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2
orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan
Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan
Katolik dan bukan anggota keluarga kandungnya.
5. Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai, bawa
surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat
Penyelidikan Kanonik).

Syarat-syarat Pernikahan Catatan Sipil

Setelah menikah secara agama, Anda harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan Anda juga diakui oleh negara. Untuk pernikahan secara Kristen, umumnya petugas Catatan Sipil juga hadir saat pemberkatan berlangsung sehingga pernikahan Anda langsung tercatat di Catatan Sipil. Karena itu sebaiknya Anda juga mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk Catatan Sipil, bersamaan dengan persiapan pernikahan Anda di KUA atau di gereja.
Bagi pasangan sesama WNI
  • Foto gandeng berdua ukuran 4x6cm, 10 lbr
  • Fotokopi KTP masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
  • Fotokopi KK masing-masing dilegalisasi lurah, 2 lbr
  • Surat keterangan dari lurah masing-masing model N1 s/d N4 1 set (asli) dan foto kopi, 2 set
  • Fotokopi Surat Baptis masing-masing, 2 lbr
  • Akte Kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi, 2 lbr
  • Surat Nikah gereja, asli dan fotokopi, 2 lbr
  • Fotokopi KTP saksi masing-masing, 2 lbr
  • Akte Kematian atau Akte Perceraian dari Cat. Sipil (bagi yang sudah pernah menikah, asli dan fotokopi, 2 lbr
  • Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan, 2 lbr
  • Materai Rp 6.000,-, 6 lbr
  • Fotokopi SKBRI untuk WNI keturunan (bila belum memiliki SKBRI sendiri, dapat memberikan SKBRI ayah dan ibu), 2 lbr
  • SK Ganti Nama, 2 lbr
  • Fotokopi K-1 masing-masing (untuk WNI keturunan), 2 lbr
  • Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI/Kepolisian, asli dan fotokopi, 2 lbr
Bagi pasangan menikah campuran (syarat administrasi yang harus dilengkapi WNA)
  1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap, 2 lbr
  2. Akte Kelahiran, asli dan fotokopi, 2 lbr
  3. Fotokopi Surat Baptis, 2 lbr
  4. Surat ijin dari Kedutaan/Konsul/Perwakilan Negara Asing WNA tersebut di Jakarta, 2 lbr
  5. Surat bukti lunas pajak (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
  6. Surat Keterangan dari Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja (bagi yang bekerja di Indonesia), 2 lbr
  7. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian, 2 lbr
Waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan:
  • 10 hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus dengan dispensasi dari Camat, dan harus ditandatangani Camat.
  • Sebelum 1 bulan sejak perkawinan menurut agama dilangsungkan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi juga melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Persyaratan administrasi pernikahan Islam

Bagi pasangan sesama WNI:
  1. Surat keterangan untuk menikah dari kelurahan.
  2. Surat pengantar RT/RW.
  3. Surat keterangan asal-usul calon pengantin.
  4. Surat keterangan orangtua (yang menyatakan bahwa betul orangtua tersebut adalah orangtua dari calon pengantin).
  5. Surat ijin menikah dari orangtua bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun.
  6. Surat keterangan mati/cerai bagi janda/duda.
  7. Surat ijin komandan bagi TNI/Polri.
  8. Surat dispensasi dari camat setempat bagi calon pengantin yang akan menikah namun mendaftarkan pernikahannya saat kurang dari 10 hari kerja sebelum pernikahan dilaksanakan.
  9. Foto 2x3cm, 4 lbr.
Bagi pasangan pernikahan campuran (syarat yang perlu dilengkapi WNA):
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi akte kelahiran.
  • Surat tanda lapor diri dari Kepolisian tempat wilayah WNA tinggal di Indonesia.
  • Surat keterangan model K-2 dari dinas kependudukan.
  • Surat ijin masuk sementara dari imigrasi.
  • Surat keterangan dari kedutaan, yang isinya tidak ada halangan untuk menikah bagi si WNA, yang diterjemahkan oleh legal/sworn translator.
  • Kalau sudah bercerai, bukti surat asli diserahkan ke KUA.
Tips: Idealnya mendaftar 2 bulan sebelum menikah.

Labels: , , , ,

posted by Erwin Sofyan @ Friday, August 07, 2009  
17 Comments:
  • At March 17, 2010 at 5:55 PM, Anonymous Anonymous said…

    I am a Christian Pastor. I do weddings for people. I am licensed by the Indonesian Government to do so. If you have any need for English speaking Pastor to officiate weddings, do let me know. You can call me at 02130823830.

     
  • At June 30, 2010 at 6:22 PM, Anonymous Anonymous said…

    Dear Erwin,

    apakah bisa mengurus full legal wedding saja untuk pasangan WNI-WNA? dan bisakah email ke saya paket2 nya beserta price list nya ke jolie_000@yahoo.com, terima kasih.

     
  • At October 1, 2010 at 5:04 PM, Anonymous Anonymous said…

    dear Erwin,
    mau juga dong kalau bisa urus wedding WNI-WNA. kirim ke mzm121@gmail.com
    thanks Ria

     
  • At November 7, 2010 at 7:57 PM, Anonymous Anonymous said…

    Hallo Erwin,
    If you can help me to organize the documents for the wedding between WNA-WNI, please send me email (mekyra79@gmail.com) about the package, i'd be happy to use your service if it's reasonable...

    Thanks...

     
  • At January 20, 2011 at 11:17 AM, Anonymous Anonymous said…

    Hallo Erwin, aku mau info juga kalau bisa urus wedding WNI-WNA. Kita akan menikah secara katolik.
    tolong kirim paketnya ke: ra_twiggy@yahoo.com

    Thanks

     
  • At April 30, 2011 at 10:00 PM, Anonymous Anonymous said…

    Halo Erwin, minta info paket untuk pasangan wni dan wna. Rencana ingin menikah di Bogor. Tolong kirimkan detail harga ke ravennayuki at gmail dot com. Terima kasih

     
  • At June 30, 2011 at 10:58 AM, Anonymous Anonymous said…

    Hai Erwin..bisa minta infonya untuk menikah dengan wna(india),muslim dan masih terikat perkawinan.

    bisa kah dilakukan diindonesia? atau punya infonya untuk menikah di singapur?


    thanks

    Merry

     
  • At June 30, 2011 at 11:05 AM, Anonymous Anonymous said…

    Hai Erwin..bisa minta infonya untuk menikah dengan wna(india),muslim dan masih terikat perkawinan.

    bisa kah dilakukan diindonesia? atau punya infonya untuk menikah di singapur?

    Tolong di email ke merry_maria23@yahoo.com

    thanks

    Merry

     
  • At January 2, 2013 at 9:09 PM, Anonymous Anonymous said…

    Hi Erwin,
    bisa minta info untuk menikah dengan WNA (china) dan WNI..Kami akan menikah secara katolik di Jakarta.
    Tolong email ke lyvangels@hotmail.com

    Thanks

     
  • At November 3, 2013 at 2:46 PM, Anonymous Anonymous said…

    hi pak erwin, saya (wni-ktp jakarta) dan calon (wna-amerika) hendak menikah secara agama budha di vihara tangerang / jakarta yang dekat dengan wilayah tangerang, karawaci, lippo village. Mohon infonya juga apakah surat kedubes bisa dari amerika? apakah saya juga perlu melampirkan surat baptis secara budha? saya bisa dihub di misschenny@yahoo.com / tolong sms no bpk di 081808814476. terima kasih.

     
  • At November 11, 2013 at 9:04 AM, Anonymous Anonymous said…

    Hi Erwin,

    bisa tolong di info ga untuk pernikahan katolik WNI & WNA ( Spore ) mohon detailnya di email ke : dedek_houw@yahoo.com
    thanks a lot.

     
  • At April 17, 2014 at 4:51 PM, Anonymous Anonymous said…

    Hai pak Erwin..bisa minta infonya untuk menikah dengan wna(india),Hindu dan masih terikat perkawinan.

    bisa kah dilakukan diindonesia? Dan saya sendiri Protestan atau punya infonya untuk menikah di singapur? Bisa hubungi saya di trijuliana_hutasoit@yahoo.com / tolong sms no hp bapak di 02192662507. Terima kasih pak

     
  • At May 2, 2014 at 3:42 PM, Anonymous Anonymous said…

    Hi Erwin, bisa minta infonya utk legalitas dokumen pernikahan antara WNI dan WNA (UK), rencananya kami mau nikah di sini secara katolik, tp calon pasangan saya non katolik (kristen protestan), tolong infonya ke ana.katili@gmail.com thanks

     
  • At September 15, 2014 at 11:46 AM, Blogger cewek kuper said…

    menurut berita terbaru surat STMD sudah di tiadakan sejak 1 januari 2014, jadi bagi wni yang akan menikah dengan wna tidak perlu lagi meminta surat STMD ke kepolisian, jika masih meminta itu bisa kita ajukan tuntutan.

     
  • At October 26, 2014 at 3:39 PM, Anonymous Anonymous said…

    hallo Erwin,
    bisa urus full legal wedding untuk pasangan WNI-WNA? rencana akan menikah di Bogor. Tolong diemail ke saya ttg informasinya ke catching_tales@hotmail.com, terima kasih.

     
  • At December 2, 2014 at 10:31 PM, Blogger Unknown said…

    Saya ingin menawarkan wedding band dan sedang mencari vendor utk kerja sama. Hub 0856-9966-540

     
  • At October 29, 2015 at 8:54 PM, Blogger Unknown said…

    Hi erwin bisa urus full wedding?saya menikah dalam beberapa bulan dan rencana di laksanakan di jakarta terimah kasih dan pernikahan saya dengan wna tolong balas ke no hape saya 081236339005

     

Post a Comment

<< Home
 
 
About Me
Articles
Archives
Lumbung Zeta
LUMBUNG ZETA PARTY PLANNER...... dengan moto “A friend to share your dream” kami hadir sebagai sahabat untuk mewujudkan mimpi-mimpi tentang sebuah pesta dihari special anda… Kami juga melayani kota-kota besar selain di Jakarta, antara lain Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, dan Bali
Links
Free Blogger Templates