Pada artikel sebelumnya, sudah dibahas secara singkat tentang perjanjian pranikah serta persyaratan administrasi bagi pernikahan beda bangsa. Dan kali ini akan dibahas hubungan keduanya.
Untuk mix marriage atau nikah beda bangsa, prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah is highly recommended. Pada UU Agraria tahun 1960 disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat memiliki properti di Indonesia. WNA hanya dapat memiliki hak sewa atau hak pakai yang bersifat sementara dengan rentang waktu maksimal 20 tahun.
Dalam UU Agraria ini juga disebutkan bahwa orang Indonesia yang menikah dengan WNA akan dipersamakan statusnya. Let's say... Orang Indonesia kan statusnya positif atas kepemilikan properti di negaranya. Sedangkan orang asing berstatus negatif. Nah kalau orang Indonesia kawin dengan orang asing, maka yang positif ini jadi negatif. Apabila WNI tersebut tetap membeli property di Indonesia, maka tidak dapat diwariskan ke anaknya. Dan bila ybs meninggal maka property tsb secara otomatis akan menjadi milik negara.
Jadi dengan adanya perjanjian pranikah calon pasangan yang WNI akan tetap memiliki hak kepemilikan atas properti di negaranya, walaupun sudah menikah dengan WNA. Jadi pihak WNI ini bisa memiliki kantor atau berinvestasi dengan membeli properti atas namanya.
Isi perjanjian pranikah itu pun bisa meliputi hal-hal lain yang sekiranya dapat berpotensi menimbulkan masalah selama perkawinan. Mulai dari hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, kekerasan dlm rumah tangga (KDRT), tentang pekerjaan, hak asuh anak (child custody), kewarganegaraan anak, hingga kesepakatan cara membesarkan anak.
Perjanjian pra nikah ini bagaikan manual book dalam sebuah pernikahan yang isinya panduan menjaga hak dan kewajiban pada tempatnya.Labels: Nikah Beda Bangsa, Perjanjian Pranikah, prenuptial, prenuptial agreement |
Bang erwin skarang buka wedding planner toh hihi? manstap dah...